BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Pria Asal Palembang yaitu AN alias Andre (34), dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel), lantaran diduga merupakan seorang mucikari.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti pengungkapan pennagkapan AN, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas prostitusi dan eksploitasi seksual disalah satu Hotel di Pangkalpinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti uang 200 ribu dari tangan pelaku.
“Pelaku adalah seorang mucikari, ia ditangkap saat keluar dari lift hotel, usai mengantar seorang perempuan dan seorang laki-laki ke dalam kamar hotel untuk melakukan perbuatan prostitusi,” kata AKBP Iqbal, Jumat (15/3/24) siang.
“Setelah mendapati keterangan pelaku, tim langsung menuju kekamar hotel dan berhasil mengamankan seorang pria dan seorang wanita sedang berada didalam kamar yang sebelumnya diantar oleh pelaku,” terangnya.
AKBP Iqbal mengatakan setelah diamankan tim melakukan penggeledahan yang disaksikan pegawai hotel, dan berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 400.000 ribu, dari tangan wanita, yang diduga uang dari hasil perbuatan prostitusi.
Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, pelaku menyediakan orderan wanita panggilan melalui pesan WhatsApp. Pelaku menawarkan korban untuk melayani kencan pelanggannya dengan tarif 400 ribu untuk satu kali kencan. Setelah disepakati, pelaku langsung mengantarkan korban dan pelanggan menuju Hotel.
“Jadi dari hasil transaksi tersebut, pelaku menerima uang 200 ribu dari pelanggannya, sebagai imbalan jasa telah mencarikan wanita untuk teman kencan,” ujar AKBP Iqbal.
“Kini pelaku serta barang bukti uang tunai 600 ribu, 3 unit Handphone dan Bill Hotel sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk pasal yang diterapkan ke pelaku yakni, Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Rls/Wln)