BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman memenuhi panggilan terkait permintaan klarifikasi oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel.
Didampingi satu orang ajudan dan satu supir pribadinya, Erzaldi Rosman tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung pukul 10.26 WIB dengan kendaraan pribadinya Hyundai ionix silver dengan plat BN 1722ER.
“Ini terkait pinjam pakai penggunaan kawasan hutan seluas 1.500 hektare di Kota Waringin Kabupaten Bangka oleh PT Narina Keysa Imani Tahun 2018,” kata Erzaldi Rosman kepada media sebelum memasuki lobby Kantor Kejati Babel, Kamis (28/03/24).
Saat disinggung kenapa dirinya tidak memenuhi panggilan pertama dari Kejati Babel, Erzaldi mengakui pemanggilan pertama hari selasa (26/3/24) kemarin memang tidak bisa dipenuhinya karena sedang berada di Jakarta dan ada hajatan keluarga.
“Selasa kemarin agik di jakarta karena sekarang saya lebih banyak di Jakarta ada Anak-anak dan di bulan puasa ini kita fokus ibadah,” ujarnya.
Tak sampai satu jam Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman ini keluar dari ruang penyidik dan langsung memberi pernyataan ke media yang sudah menunggunya.
“Hanya 2-3 pertanyaan dan jelasnya tanya penyidik saja,” kata Erzaldi.
Ia meyakinkan bahwa Tim Penyidik Kejati Babel hanya memintanya mengklarifikasi izin kerjasama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan yang ada di Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka.
“Intinya hanya klarifikasi izin kerjasama pemanfaatan lahan itu seperti apa. Izin kami keluarkan saat kawasan itu masih berstatus hutan produksi yang peruntukannya untuk menanam pisang. Tapi ternyata ada beberapa PT juga ada, jadi tumpang tindih izinnya,” pungkasnya.(**)