BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, membenarkan soal dirinya selaku Gubernur pada 2018 memberikan ijin kepada PT Narina Khesya Imani (NKI) untuk bertanam pisang. Namun PT NKI diduga melanggar aturan perjanjian pinjam lahan tersebut, salah satunya dengan menanam Sawit.
Demikian diterangkan oleh Erzaldi Rosman kepada sejumlah wartawan di Kejati Babel Kamis (28/3/24) siang. Erzaldi tidak menampik soal legalitas ijin peminjaman yang dikeluarkannya, yang diduga telah disalahgunakan oleh PT NKI.
“Betul saya memberikan ijin kepada PT NKI pada saat itu, dan ijinnya untuk menanam pisang. Segala prosedure nya sudah dilakukan, termasuk pembentukan tim kajian. Sampai akhirnya ijin diberikan. Kalau tiba-tiba mereka menanam Sawit, artinya mereka sudah menyalah gunakan ijin peminjaman itu,” terang Erzaldi, saat wawancara bersama redaksi.
“Makanya saya diundang ke Kejaksaan ini untuk mengklarifikasi, bahwa benar, saya memberikan ijin selaku Gubernur, dan ijin yang saya berikan tersebut untuk menanam pisang, bukan sawit. Karena ijin tersebut harus selaras dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) nya untuk menanam pisang ternyata… Tanam sawit misalnya, itu sudah penyalahgunaan. Jadi kalau keluar dari RKU nya berarti diduga sudah melanggar aturan,” timpal Erzaldi menegaskan.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya mangkir pada pemanggilan hari Selasa (26/3/24) lalu, Kuasa Hukum Erzaldi Rosman, Berry Putra dan Andira membantah tudingan tersebut. Menurut Berry, pihak kliennya sudah memberikan konfirmasi, untuk menggeser jadwal, karena suatu keadaan.
“Tidak mangkir lah, kita mengkonfirmasi bahwa klien kita meminta di-reschedule karena ada kegiatan lain. Dan hari ini kami buktikan, kita datang, seperti teman-teman lihat tadi, semuanya rileks. Karena kita bukan mangkir, tapi meminta geser jadwal. Kecuali kami tidak hadir tanpa memberikan informasi dan keterangan penyebabnya. Dan tetap tidak datang setelah dipanggil yang berikutnya, itu bisa dibilang mangkir,” ucap Berry.
Seperti ramai diberitakan, mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman akan memenuhi undangan Kejati Babel terkait dugaan penyalahgunaan ijin yang diberikan nya selaku Gubernur, diduga disalahgunakan oleh PT. Nirina Khesya Imani, dengan menanam varietas yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Usaha yang disetujui bersama.(red)