BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2021 oleh Pidsus Kejati Babel hingga kini terus bergulir. Pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi tersebut terus dilakukan pemeriksaan. Bahkan, baru-baru ini mencuat nama anggota DPR RI Rudianto Tjen yang disebut berada dalam pusaran kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara.
“Jangan di rekayasa, tangkap itu klo berani Rudianto Tjen mereka lebih tahu,” ucap Marwan mantan Kadishut Babel saat mendatangi Kejati Babel, Senin (6/5/2024).
“Merekayasa kasus. Tidak ada kata lain kecuali melawan. Kalau mau tembak tembak saya,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa isu yang berkembang saat ini, dirinya akan dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara.
“Isu saya (tersangka-red), bikin kita ketakutan saja, kalau benar saya tersangka oke, yang lain-lain pelaku kejahatan utama itu harus ditangkap,” katanya.
Disinggung siapa pelaku kejahatan utama itu, Marwan menyatakan bahwa penyidik Kejati Babel lebih tahu.
“Mereka (penyidik-red) sudah lebih tahu semua, data ada di mereka semua, jangan dari saya mereka lebih tahu, yang jelas kami juga punya data,” ungkapnya.
“Pokoknya kalau benar Kejaksaan ini ingin men-tersangka kan saya, dipaksakan, gelombang pergerakan jalan terus. Sekarang kita mau gaduh atau tidak, mau gaduh atau tidak Provinsi ini. Jangan bikin gaduh lah. Kalau orang bersalah silahkan Kejaksaan dan yang tidak bersalah jangan dipaksakan,” tukasnya.
Terkait dengan hal ini, Anggota DPR RI Rudianto Tjen dalam upaya konfirmasi. (Oby)