BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan suatu program pembiayaan atau kredit yang disediakan oleh berbagai bank dan lembaga keuangan untuk pelaku usaha kecil dan mikro. Tujuan KUR adalah memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah kepada pelaku usaha kecil agar dapat mengembangkan bisnis, meningkatkan pendapatan, dan menciptakan lapangan kerja.
Namun dalam prakteknya, KUR justru diduga menjadi lahan korupsi bagi oknum tertentu yang merugikan keuangan negara dan daerah. Seperti halnya kasus KUR Bank Sumsel Babel yang saat ini bergulir di Kejati Babel. Dengan mengatasnamakan sekitar 430 Debitur, uang sebanyak Rp20 miliar berhasil dicairkan dari Bank Sumsel Babel, namun mirisnya 430 debitur diduga hanya sekedar nama di atas kertas. Sebaliknya, uang KUR sebesar Rp20 miliar itu justru disebut mengalir ke oknum para Petinggi PT HKL dan oknum mantan Pejabat Pemprov Babel.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Periksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 19 Januari 2024, praktek penyaluran KUR Bank Sumsel Babel ditemukan berbagai penyimpangan prosedur dan peruntukannya. Tidak hanya Kasus KUR PT Hutan Karet Lada (HKL) di Basel. Namun pelaksanaan program KUR Bank Sumsel Babel kepada PT Berkah Rempah Makmur (BRM) untuk kegiatan Jahe Merah juga diduga menjadi lahan korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah.
Program Jahe Merah yang digagas Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman pada Maret 2021 lalu, dimana Bank Sumsel Babel menjadi lembaga penyalur modal sebesar kurang lebih Rp4,6 miliar yang akhirnya juga menjadi kredit macet sekiranya pihak Jamkrida tidak melunasinya. Lantas bagaimana temuan BPK RI terhadap pencairan dana KUR Bank Sumsel Babel ke PT BRM sebesar Rp4,6 miliar tersebut?
BPK melaporkan bahwa Pengaturan Pemberian Kredit Usaha Rakyat Tanaman Jahe Merah kepada 460 debitur sebesar Rp4.600.000.000, 00 pada cabang Pangkalpinang dan cabang Koba merugikan Bank Sumsel Babel. KUR tanaman jahe merah yang dilaksanakan pada tahun 2021 merupakan pemberian KUR yang melibatkan mitra yaitu PT BRM.
Berdasarkan data base kredit per 30 Juni 2023, tercatat 105 debitur telah melunasi pinjamannya, dan 355 debitur tidak pernah melakukan proses cicilan/angsuran. Posisi kolektibilitas 355 debitur tersebut macet (kolektibilitas 5) dengan total baki debet pinjaman sebesar 3.550.000.000,00.
Dari nilai tersebut, Bank Sumsel Babel telah melakukan klaim asuransi kredit kepada PT Jamkrida Babel dan PT Jamkrida cabang Pangkalpinang. Total klaim asuransi kredit yang diterima Bank Sumsel Babel adalah sebesar Rp2.086.000.000, 00 atas 298 debitur. Sedangkan sisanya 57 debitur belum dilakukan klaim asuransi kredit.
Bagaimana pelaksanaan pemberian dana KUR Tanaman Jahe Merah yang diterima PT BRM kepada 460 debitur (petani)?
Dikutip dari pemberitaan tribun bangkapos, Program KUR Tanaman Jahe Merah menimbulkan polemik, sebab terjadi gagal panen dan masyarakat jadi enggan membayar.
Bahkan ada masyarakat yang tak mengetahui bahwa program bibit jahe itu adalah pinjaman bukan bantuan.
“Saya sudah mengusulkan ke salah satu bank, tapi katanya belum bisa pinjam karena masih ada utang di Bank SumselBabel, harus dilunasi dulu,” ujar Sari, Senin (6/5/2024).
Diakuinya waktu mengikuti program itu, dia tak mengetahui bahwa itu program pinjaman dana dari bank.
Sari mengaku terkejut setelah menerima buku rekening, yang berisi saldo Rp10 juta waktu itu.
Di dalam buku rekening Bank Sumsel Babel tertanggal 27 Mei 2021 itu, dengan mutasi Rp10 juta, dan saldo Rp10 juta.
Namun, hanya menerima uang Rp900 ribu, yang oleh pihak penyalur untuk membeli wareng atau jaring. Sementara, sisa saldo Rp9,1 juta untuk beli bibit dan media tanam jahe merah.
“Kami tidak tahu itu pinjaman, kalau minjam ya gak mau lah ya. Sekarang siapa yang mau tanggungjawab? Kemarin katanya ada solusi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Program yang dimulai sejak April 2021 ini memfasilitasi 400 petani jahe merah di 13 Kelurahan/Desa Kabupaten Bangka Tengah untuk meningkatkan perekonomian petani disaat pandemi COVID-19 melanda melalui dukungan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ujar Pendamping Masyarakat Bagian Budidaya Program Jahe Merah, Sapiat yang mewakili PT BRM.
Ada beberapa hal yang ingin disampaikan PT BRM perihal program budidaya jahe merah, diantaranya :
- Program bekerjasama antara PT BRM dengan Bank Sumsel Babel selaku penyalur kredit bersama Lembaga Penjamin Kredit
Budidaya Jahe ini dijalankan dengan mensosialisasikan poin – poin program kepada masyarakat terkait teknis budidaya dan pembiayaan sebelum akad Kredit antara petani jahe merah dengan penyalur Kredit.
- Pembiayaan yang disalurkan sebesar 10 juta rupiah dengan meliputi 1 juta rupiah uang tunai, serta 9 juta dalam bentuk media tanam seperti 300 polybag, bibit, pupuk dan pendampingan.
Proses KUR ini dijalankan tanpa meminta agunan kepada petani, melainkan jaminan dari lembaga penjamin kredit. Adapun pembayaran dilakukan setelah adanya panen jahe merah, bukan iuran bulanan.
Dia mengatakan gagal panen pada program jahe merah yang terjadi dikarena serangan hama dan faktor cuaca.
“Sejak 2021 program dijalankan, Saat ini PT BRM melakukan pendataan terkait kondisi lapangan, ada yang sudah berhasil panen serta ada juga yang mengalami gagal panen terkait beberapa faktor diantaranya hama serta cuaca,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. (red)