BABELTERAKTUAL.COM, LEPAR PONGOK – Seorang pria berinisial ARS (28) warga Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya, lantaran diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu, Jumat (5/7/2024).
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi membenarkan telah terjadi penangkapan tersebut.
“Iya benar, tersangka ARS diamankan Tim Res Narkoba Polres Basel yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah dikediamannya,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan, setelah tersangka diamankan, dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap tersangka yang didampingi oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 2,15 gram, 1 Unit timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp 1.571.000 serta alat bukti pendukung lainnya.
“Menurut laporan dari masyarakat, rumah saudara ARS sudah sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,” sebutnya.
Budi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara
Budi Juga menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho terhadap segala bentuk peredaran Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. Dan Polres Bangka Selatan terus menghimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi apabila disuatu tempat ada tindak pidana Narkoba.
“Tersangka sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bangka Selatan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (GN)