BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH ‐ Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Koba bersama Tim Opsnal Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan 2 pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Tempat Usaha Laundry dan Cuci Karpet, tepatnya di Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (30/1/2024)
Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan pemberatan di tempat usaha laundry yang berada di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Ia mengatakan, terdapat 2 pemuda yang diringkus berinisial RIP (24) dan CH (21), yang mana kedua pelaku berhasil diamankan di Pangkal Pinang.
“Unit Reskrim Polsek Koba dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana Curat dengan TKP di salah satu tempat usaha laundry yang berada di Kelurahan Berok,” terang Ipda Agung, Rabu (31/1/2024).
Sementara itu, Kapolsek Koba Iptu Dwi Kurnia Ardiyanto Nugroho, S.Tr.K menjelasakan kejadian tindak pidana Curat yang dialami korban terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 lalu.
“Saat itu pegawai korban hendak melakukan aktivitas kerja, kemudian pegawai korban tersebut memberitahu kepada pemilik tempat usaha (korban) bahwa salah satu alat mesin laundry berjenis Stem merk Firman telah hilang,” ujar Iptu Dwi, Rabu (31/1/2024).
“Tim Gabungan berhasil membekuk keberadaan 2 pelaku di Pangkal Pinang yang dipimpin oleh Aiptu Dony pada Selasa, 30 Januari 2024. Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan untuk dilakukan proses penyidikan,” sambungnya.
Dikatakan Iptu Dwi, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mesin stem merk Firman warna merah dan 1 unit Sepeda Motor (SPM) merek Vario warna abu-abu.
Terpisah, AKP Fajar selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah mengatakan ke dua pelaku tersebut akan dilakukan penyidikan sesuai dengan SOP.
“Kerugian korban ditaksir Rp2.500.000 dan untuk pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (**)