BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Tertanggal 10 Februari 2024 kemarin, masa kampanye pemilu 2024 sudah berakhir dan memasuki masa tenang hingga hari pungut suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Maka dari itu, Bawaslu Bangka Tengah (Bateng) menghimbau kepada media massa se-Kabupaten Bateng yang memasang iklan kampanye di wilayah Bangka Tengah untuk tidak memasang iklan kampanye peserta pemilu 2024 pada masa tenang hingga hari pungut suara.
“Saat ini, kita sudah memasuki masa tenang, dimana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah, pada Senin (12/2/2024).
Kata Marhaendra, mesa tenang ini berlangsung selama tiga hari, sebelum hari pemungutan suara.
“Perlu ditegaskan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta maupun tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan ataupun memberi imbalan kepada para pemilih,” ujarnya.
“Alat paraga kampanye pemilu juga sudah harus dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara,” tambahnya.
Ia menuturkan bagi peserta pemilu yang melanggar, maka akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang 7 Tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman 2 hingga 4 tahun penjara, dan denda 24 juta hingga 48 juta.
“Mohon untuk tidak lagi memasang iklan kampanye dan taati aturan yang ada,” pungkasnya. (SA)