BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melakukan Restorative Justice (RJ) pada penanganan kasus tindak pidana penggelapan uang pasal 374 KUHP yang dilakukan H (30) kepada pihak Angel Wings.
Diketahui, H ini merupakan mantan admin Angel Wings, yang mana RJ tersebut disepakati, karena kedua belah pihak yakni Angel Wings yang diwakili Riski selaku Manajer Operasional dan H memutuskan untuk berdamai dan tidak meneruskan perkara ke tingkat lebih tinggi.
“Kami kembali melakukan RJ terhadap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan H seorang perempuan warga Pangkalan Baru. Dimana berdasarkan keadilan RJ bahwa kasus ini bisa kita RJ kan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bateng, Agung pada Selasa (5/3/2024).
Disampaikan Agung, kasus tersebut diserahkan oleh pihak Polsek Pangkalan Baru ke Kejaksaan atau tahap 2 perkara (P21) tanggal 20 Februari 2024. Dimana, setelah diserahkannya kasus ke kejaksaan, pihaknya langsung mengirimkan perkara ke jaksa pidana umum RI.
“Setelah diterima jaksa pidana umum RI, senin kemaren (26/2/2024) kami ekspos dan jelaskan duduk perkara ke kejaksaan agung dan akhirnya disepakati RJ dan berdamai,” terangnya.
Kata Agung, RJ ini disepakati karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kedua belah pihak mau berdamai dan pelaku memang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Kedua belah pihak sudah tanda tangan surat damai, jadi berdasarkan peraturan Kejaksaan RI no. 15 tahun 2020 dan surat edaran jaksa agung muda tindak pidana umum no. 01/E/EJP/02/2022 akhirnya RJ pun bisa disetujui oleh pimpinan dan kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia menerangkan, kasus pertama kali diketahui saat pihak angel wings melakukan audit terhadap perusahaan, karena pembayaran pembelian batu es Cristal di perusahaan es Cristal Pangkal Pinang belum juga dibayarkan.
“Setelah diaudit 16 Desember, akhirnya diketahui ada uang kas yang hilang dari bulan oktober-september sebesar Rp 21,3 juta untuk keperluan pribadi dan berobat,” tuturnya.
Ia menegaskan, H akan kembali diproses jika kembali melakukan tindak pidana apapun apalagi jika sampai mengulang tindak pidana yang sama yang dapat memberatkan hukumannya nanti.
“Ini jangan sampai diulang kembali, karena jika terulang, maka kasus ini kembali dinaikkan dan akan memberatkan hukuman jika terulang kembali kasus yang sama,” tuturnya.
“Tentu hadirnya RJ ini bukan dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana, namun RJ hadir untuk memberikan bantuan hukum, pelayanan dan memberikan opsi yang lebih baik untuk pelaku pidana ringan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (SA)