BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Miliki 9 paket sabu siap pakai/ edar, pria berinisial SK (32) yang berprofesi petani ditangkap Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) di Desa Tanjung Pura,Kec. Sungai Selan pada Selasa (5/3/2024).
Hal tersebut seperti diungkapkan Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Agung Ribowo, S.H.
“Pengungkapan kasus berawal dari Tim opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba, kemudian tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada hari Selasa (5/3/2024) pukul 16.30 Wib tim berhasil mengamankan SK di Desa Tanjung Pura, Kec. Sungai Selan, Bangka Tengah,” ujarnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan diantaranya berupa 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas berwarna biru bertuliskan HEAVY, uang tunai sejumlah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agung.
Kasat resnarkoba Iptu Doni Nopriyandi,S.H. menambahkan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SA)