BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Heboh, dugaan kasus penyimpangan seksual sesama jenis oleh oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkhusus di Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Babel, Ervawi saat dikonfirmasi awak media terkait sejauh mana tindakan atau sanksi dari pihak Disdik Provinsi Babel terhadap oknum guru dimaksud tidak ingin banyak berkomentar.
“Baik, terimakasih, untuk masalah ini bisa langsung ke Banmus DPRD saja sekalian,” ucap Ervawi.
Sementara, terkait langkah atau sanksi yang diterapkan dari Dindik Babel untuk oknum Guru tersebut, Ervawi menuturkan sudah diberikan
“Sudah ada, terimakasih,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah 1, Samsul Bahri mengungkapkan, oknum guru yang bersangkutan saat ini dibebastugaskan.
“Untuk pemeriksaan guru tersebut oleh pihak kepolisian dan sementara ini dibebastugaskan sebagai guru mata pelajaran,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah, Iskandar mengatakan untuk sekolah tingkat SMK dan SMA wewenang berada di pihak Provinsi.
“Karena kejadian di tingkat SMA atau sederajat, maka dibawah kewenangan provinsi, jadi sanksinya dari BKPSDM provinsi, Guru dan semua pegawai SMA, SMK dan SLB adalah pegawai provinsi,” tutupnya.(SA)