Penghasilan Bulan Tertentu untuk Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa se-Bangka Tengah dalam Proses Pencairan Mulai Tanggal 27 April 2024

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Bangka Tengah, Padlillah menyampaikan bahwa pembayaran penghasilan bulan tertentu untuk Kades, BPD, dan perangkat desa se-Bangka Tengah dalam proses transfer hari ini, Rabu (27/03/24).

Hal ini disampaikan Padlillah saat ditemui di hari ke-2 seminar Legal Advancement for ‘Desa’ Empowerment Movement, yang digelar di Smartclassroom FH Universitas Pertiba Pangkalpinang.

Disebutkan Padlillah, pemberian penghasilan bulan tertentu ini merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, dalam memberikan dukungan dan pemberdayaan kepada unsur Pemerintah Desa se-Bangka Tengah.

“Bagaimanapun, Pemerintah Desa merupakan ujung tombak Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Pusat, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Tantangan dan kendala di masyarakat begitu beragam dan memerlukan penanganan yang tidak mudah. Hal ini menjadi perhatian serius Bapak Bupati Algafry,” ujarnya.
Di tempat yang sama satu hari sebelumnya, Selasa (26/03/2024).

Sementara Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, menyerahkan penghasilan bulan tertentu ini secara simbolis yang diwakilkan oleh Kade Perlang, Kades Pasir Garam, dan Kades Sungaiselan Atas.

“Saya harap penghasilan bulan tertentu ini bisa memberikan berkah manfaat untuk rekan-rekan kades dan perangkat desa serta BPD. Semoga Pemerintah Desa se-Bangka Tengah semakin baik lagi kinerjanya, tetap bersatu untuk mewujudkan visi misi pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah ini,” ucap Algafry di hadapan peserta seminar yang terdiri atas kades dan perangkat desa se-Bangka Tengah.

Kebijakan yang diambil Algafry ini terkait dengan peraturan Kemendagri RI, yang menyebutkan bahwa Kades dan honorer tidak mendapatkan THR karena bukan ASN. Pengalokasian penghasilan bulan tertentu ini diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Tengah, Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.

Senada dengan hal ini, Padlillah selaku Kadinsos-PMD juga berharap adanya pemberian penghasilan bulan tertentu ini bisa terus memotivasi unsur Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini tidak serta-merta muncul menanggapi hal viral terkait tidak adanya THR untuk kades dan honorer, namun Bupati bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sudah memikirkan ini, bahkan sejak 2023 lalu.

“Jadi ini tahun kedua diberikannya penghasilan bulan tertentu. Memang jumlah nominalnya tidak signifikan karena tergantung kemampuan desa dan pemerintah kabupaten. Harapannya ini semua bisa berjalan lancar dan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin serta kontinyu untuk dilaksanakan di tahun-tahun mendatang,” imbuh Padlillah. (Rls/Wln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi