BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs. H. Abu Hanifah menerima sertifikat halal produk makanan oleh LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini menjadikan RSUD Drs. H. Abu Hanifah sebagai satu-satunya RSUD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mempunyai sertifikat halal ini.
Selain itu, RSUD Drs. H. Abu Hanifah juga sudah mempunyai gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang baru.
Diketahui, KRIS merupakan sebuah sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan, sehingga semua golongan masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama dari RS, baik dalam hal pelayanan medis maupun non medis. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Pemerintah sendiri telah menetapkan 12 standar yang harus dipenuhi oleh Ruang Rawat Inap untuk peserta BPJS, antara lain suhu ruang yang harus dipertahankan antara 20 hingga 26°C, dalam satu ruangan terdapat empat tempat tidur dengan jarak 1.5 meter, dan lain sebagainya.
“Alhamdulillah, kita sudah memiliki dan meresmikan gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang baru, sekaligus menerima sertifikat halal produk makanan oleh LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” terangnya, Rabu (29/5/2024).
Ia juga mengharapkan penerapan KRIS dapat memberikan dampak positif dalam usaha meningkatkan pelayanan di RS.
“Kami dari RSUD Drs. H. Abu Hanifah berproses untuk memenuhi hak para pasien, yang ke depannya akan mendapatkan pelayanan lebih baik lagi dari RSUD kita,” ujarnya.
“Sehubungan dengan sertifikasi kehalalan, ini dipengaruhi oleh faktor pasien RSUD yang merupakan mayoritas muslim. RSUD sudah sepatutnya memperhatikan kebutuhan pasien dalam hal ini jaminan keamanan dan kehalalan produk makanan dan minuman. Semoga ini menjadi nilai tambah di masyarakat,” imbuhnya. (SA)