BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Namang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan di Jembatan Jalan Raya Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. selaku Kapolres Bangka Tengah (Bateng) melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Erwin Sahri membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan atau penganiyaan terhadap inisial PD yang terjadi di Jembatan Jalan Raya Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Ia mengungkapkan, pemuda inisial JA (20) tersebut diamankan oleh Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Namang, yang mana penganiayaan tersebut terjadi pada, Jumat (14/6/2024) lalu, subuh pagi.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Namang dari laporan korban dan laporan masyarakat dengan nomor LP/B/05/VI/2024 SPKT.UNITRESKRIM SEK NAMANG/RES BATENG/POLDAKEP.BABEL 16 Juni 2024 telah berhasil mengamankan JA (20), yang melakukan penyaniayaan terhadap korban PD beserta barang bukti pelaku di kediamannya,” ungkap Erwin, pada Jumat (21/6/2024).
Sementara itu, Kapolsek Namang IPDA Muhammad Ryan Nodianfy, S.Tr.k menerangkan kronolgis bahwa, pelaku melakukan penganiayaan saat korban bersama teman-temannya sedang berada di Jembatan Jalan Raya Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Bangka Tengah.
“Korban ini sedang menunggu temannya, yang saat itu masih berada di Desa Cambai, Kecamatan Namang, Bangka Tengah,” terangnya.
“Pelaku JA lewat dengan mengeberkan gas motor, kemudian korban PD menanyakan siapa yang memainkan gas tersebut, singkat cerita pelaku JA langsung mengelilingi korban PD bersama temannya dan langsunglah terjadi penganiyaan kepada korban PD menggunakan alat/benda yang keras sebanyak 1 kali mengenai kepala, dan sabetan benda tajam sebanyak 1 kali, kemudian korban PD bersama temannya melarikan diri,” jelas Ipda Ryan.
Kemudian, atas kejadian tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang plastik warna hijau yang dibuang pelaku di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
“Kemudian pelaku JA bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Namang guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Ryan.
“Atas kejadian ini, pelaku diduga melanggar Pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (SA)