BABELTERAKTUAL.COM – Penyidik Kejaksaan Tiinnggi (Kejati) Bangka Belitung batal memeriksa dua warga Desa Gudang terkait KUR Bodong Rp21 Miliiar lantaran diketahui keduanya adalah ODGJ.
Dari informasi yang dihimpun, sejatinya 2 orang tersebut akan diperiksa lantaran tercatat sebagai debitur Bank SumselBabel.
Keduanya pun dihadirkan keluarga di Aula Kantor Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa pagi (25/6/2024).
Namun ketika tiba gilirannya penyidik merasa seperti terdapat keanehan dari sikap seorang perempua dan pria paruuh baya tersebut.
Setelah diitanyakan ke keluarga yang mengantar dan warga lainnya yang jugaa diperiksa diperoleh informasi kalau kedua orang tersebut adalah ODGJ..
Penyidik pun akhirnya batal memeriksa dan meminta kelurganya membawa pulang. Keduanya pun akhirnya pulang dengan dipapah keluarga.
Sementara sebanysk 98 warga Desa Gudang lainnya menjalani pemeriksaan hingga siang.
Dalam kasus KUR bodong selain memeriksa 98 warga yang tiba-tiba tercatat sebagai debitur Bank SumselBabel, penyidik telah memerikksa secara marathon sejumlah pihak lainnya seperti AO dan Penyelia Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang, Jamkrida Babel dan juga sudah dijadwalkan memeriksa petinggi PT HKL. (fh)