BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Aniaya korbannya pakai pisau, Kodrat alias Godak (25) diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bsteng) di sebuah pondok Tambang Inkonvensional (TI) Bemban 01, Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (16/6/2024).
Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Erwin Sahri mengungkapkan kronologi kejadian terjadi pada Rabu, (26/6/2024), sekira pukul 01.00 Wib, pelapor Bayu bersama dengan Afriansyah alias Cacak, Bundar, Acai, Vandri, Defri beserta dengan rekan-rekan lainnya sedang nongkrong di Alun-alun Kota Koba.
“Kemudian dari jarak kurang lebih 30 meter dari pelapor bersama rekan-rekan nya ada tongkrongan yang berisi kurang lebih 4 orang, yang mana kemudian salah satu dari rombongan tersebut menggeber-geber gas motor, sehingga menimbulkan kebisingan akibat dari suara knalpot brong,” terangnya, pada Kamis (27/6/2024).
Kemudian, pelapor bersama rekan-rekannya menghampiri/mendekati rombongan tersebut untuk menegurnya, agar tidak membuat kebisingan, lalu terjadi cekcok antara kedua belah pihak.
“Sampai pada akhirnya, salah satu dari rombongan tersebut, Godak langsung mengeluarkan sebilah pisau dan ditodongkan kepada korban Bayu,” tuturnya.
“Pelaku ini langsung menyayatkan atau menggoreskan pisau tersebut ke arah leher korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek,” sambungnya.
Dikatakan IPDA Erwin, korban Cacak yang mencoba melerai atau membantu korban Bayu, juga kena sayatan pisau yang mengenai kaki kiri korban.
“Pelaku ini kembali menebas pisaunya sembarangan, sehingga mengenai pergelangan kaki kiri Bundar, atas kejadian tersebut korban Bayu, Cacak dan Bundar dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis,” tuturnya.
Lebih lanjut, setelah menerima lapotan, Sat Reskrim Polres Bangka Tengah langsung melaksanakan giat ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Alun-alun Kota Koba.
“Tidak menunggu lama Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi terkait pelaku tindak pidana penganiayaan,” tuturnya.
“Setelah mendapat informasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut, sekira pukul 05.00 Wib, Tim mengamankan pelaku Godak, yang sedang berada di sebuah Pondok TI di Bemban 01, Desa Nibung, Bangka Tengah,” lanjutnya.
Dikatakan IPDA Erwin, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui adanya melakukan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah langsung membawa pelaku ke Polres Bangka Tengah guna untuk pemeriksaan lebih lanjut
“Dari pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 bilah pisau bergagang kayu warna merah tua kombinasi hitam dengan panjang kurang lebih 20 cm,” imbuhnya. (SA)