BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Seorang pria berinisial SA alias Tuk Sul (49), warga Desa Penyak, Kecamatan Koba berhasil diringkus Polsek Koba Polres Bangka Tengah, setelah kedapatan mencuri sawit milik PT. Bangka Agro Mandiri.
Diketahui, pelaku diamankan pada Kamis (11/7/2024) lalu, yang mana pelaku tidak melakukan aksinya sendiri, namun pelaku lainnya berhasil kabur.
“Benar, dari laporan yang kita terima telah diamankan satu pelaku pencurian buah sawit milik PT. Bangka Argo Mandiri,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti, Minggu (14/7/2024).
Iqbal menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan usai adanya laporan dari pihak PT. Bangka Argo Mandiri yang memergoki adanya orang tidak dikenal memanen sawit di areal kebun Blok 6.
Dikatakan Iqbal, aksi pencurian buah sawit milik PT. Bangka Argo Mandiri tersebut diketahui dilakukan oleh dua orang.
“Dari keterangan pekerja disitu, ada 2 orang pelaku, namun pada saat akan ditangkap, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan. Sedangkan pelaku yang satunya berhasil kabur menggunakan motor,” jelas Iqbal.
Atas kejadian tersebut, pihak PT. Bangka Argo Mandiri mengalami kerugian sebesar 2,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba untuk ditindak lanjuti.
“Untuk satu pelaku yang berhasil kabur saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Namun kita berharap, pelaku bisa koorpratif dan menyerahkan diri ke Polsek Koba,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Koba, Iptu Mardian Syafrizal mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah,” pungkasnya. (SA)